Kamis, 14 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Proses Penyidikan Raffi Ahmad Sewenang-wenang

Dalam sidang praperadilan Raffi Ahmad mengajukan keberatan terhadap proses hukum yang dilakukan BNN.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Proses Penyidikan Raffi Ahmad Sewenang-wenang
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Raffi Ahmad mengajukan keberatan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Melalui kuasa hukumnya, Raffi mengajukan praperadilan untuk mengecek sah atau tidaknya penahannya tersebut. Kuasa hukumnya menilai ada kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan.

"Dalam perjalanan tugas penyidikan, termohon (BNN) tetap mengacu pada KUHP, di mana tidak ada ketentuan khusus," ucap tim kuasa hukum Raffi, Selasa, (5/3/2013), di persidangan. Hal itu merujuk pada zat metilon yang belum diatur dalam undang-undang.

"Empat belas butir metilon tidak dapat dikategorikan narkotika karena tidak tercantum dalam undang-undang narkotika. Sampai saat ini belum ada satu pun ketentuatan perundang-undangan bahwa metilon adalah narkotika. Jadi pasal 1 ayat 1 KUHP, pemohon tidak mungkin dikategorikan pemakai," lanjutnya.

Sehingga, penyidik dinilai telah melakukan rangkaian tindak penyidikan yang sewenang-wenangan dan bertentangan dengan peraturan. Raffi juga keberatan dengan surat perintah penangkapan yang tanpa bukti permulaan seperti diatur dalam KUHP.

"Bukti permulaan adalah bukti laporan polisi. Yang dimaksud laporan polisi adalah yang dibuat petugas Polri atas suatu peristiwa," ucap kuasa hukum presenter kondang itu.

Selain itu, tidak ditemukan pula bukti untuk menjerat Raffi dengan pasal 111,112, 127 Undang-undang No.35 tentang Narkotika. Alasannya, dalam pemeriksaan tidak ditemukannya kandungan ganja dalam tubuh Raffi untuk menguatkan sangkaan.

"Pemohon (Raffi) sama sekali tidak merokok, apalagi menghisap ganja. Di malam itu ada 13 orang lain yang ditangkap. Jadi, sangat tidak beralasan kalau cuma pemohon (Raffi) yang dikenakan barang bukti dua linting ganja," katanya melanjutkan.

Kuasa hukum Raffi juga mempermasalahkan pembatantaran yang dilakukan BNN dengan semena-mena. Sebab, upaya itu dilakukan BNN tanpa persetujuan Raffi dan keluarganya. Lagipula, berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Raffi hanya dinyatakan rekreasional. Dalam artian belum mengalami ketergantungan dan tidak perlu menjalani proses rehabilitasi.

"Yang perlu dilakukan harusnya biarkan pemohon dapat beraktivitas seperti biasa. Sehingga rehab tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Pemohon juga sudah menolak karena dia buka pecandu. Apalagi status pecandu berpotensi dapat merusak karir, citra, masa depan, dan nama baik," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan