Kamis, 14 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Ini Pemutarbalikan Fakta oleh Pengacara Raffi Ahmad yang Ditudingkan BNN

Kuasa hukum BNN menuding pengacara Raffi Ahmad memutarbalikkan fakta dan menggiring opini publik seenaknya.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Ini Pemutarbalikan Fakta oleh Pengacara Raffi Ahmad yang Ditudingkan BNN
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Puluhan penggemar Raffi Ahmad melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang perdana praperadilan, Selasa (5/3/2013). Mereka meminta majelis hakim mengabulkan praperadilan Raffi dan segera membebaskan Raffi dari kasus dugaan pemakaian narkoba yang dituduhkan Badan Narkotika Nasional (BNN). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  
Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai bahwa tim kuasa hukum Raffi Ahmad dilihat dari segi etika mencoba menggiring opini publik.

Seolah-olah BNN telah melakukan pelanggaran dalam menagani kasus presenter kondang itu.

"Dari segi penangkapan, enggak perlu ada laporan. Ini tertangkap tangan. Laporan boleh dari siapa saja. Kalaupun benar, enggak ada masalah. Kalau ada masyarakat yang mau melaporkan, itu namanya masyarakat yang bertanggung jawab," ucap Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, (6/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mengenai penahanan, ia juga menilai BNN telah melakukan tugasnya dengan benar. Jadi, lanjut dia, jangan terpaku dengan metilon.

"Kita bisa melihat di rumah itu ada terdapat dua linting ganja dan 14 metilon. Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut, kalau enggak ada yang mengakui, artinya tuan rumah harus bertanggung jawab," ucapnya.

Partahi menuturkan Raffi sendiri yang menunjukkan barang bukti tersebut. "Saat penggerebekan, dia yang tunjukkan di sana itu barang. Jangan diputarbalikan. Jangan berikan informasi sesat," tandasnya.

Sebagai advokat, Partahi mendukung BNN dalam pemberantasan narkoba. Meski demikian bukan berarti Partahi dan rekannya membenci Raffi. "Bukan berarti kami benci sama Raffi. Tapi orang yang bersalah harus dihukum, sesuai perbuatannya," ucapnya.

Baca Berita Menarik Sebelumnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan