Minggu, 12 April 2026

Polisi Bekuk Duo Bandit Jalanan

Duo bandit jalanan Tantan (20) dan Yusuf (22) belum sempat melakukan aksi jahatnya keburu tertangkap polisi yang tengah melakukan operasi

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Duo bandit jalanan Tantan (20) dan Yusuf (22) belum sempat melakukan aksi jahatnya keburu tertangkap polisi yang tengah melakukan operasi gabungan, Selasa (5/3/2013). Keduanya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) sebilah samurai dan sebilah pisau belati.

Semula keduanya mengelak kalau akan melakukan aksi jahatnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, warga Cilengkrang dan Cinambo ini pun mengaku. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan di Mapolsek Arcamanik.

"Tadinya mau (melakukan aksi jahat). Ya, mau ambil helm, handphone, dompet. Di jalan ada razia. Yang bawa motor, dia (Tantan). Saya sama ada teman satu lagi dibonceng. Semotor bertiga," ujar Yusuf yang kedapatan membawa dan menguasai sebilah pisau belati dengan salah satu bagiannya bergerigi saat ditemui di Mapolsek Arcamanik, Rabu (6/3/2013).

Yusuf dan Tantan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI no 12/Drt/1951. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain samurai dan pisau belati, polisi mengamankan motor matik Yamaha Mio bernopol D 4922 Y warna hijau. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved