Kamis, 14 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Tidak Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Kirim Dokter

Tim Kuasa Hukum Raffi Ahmad mengirimkan dokter karena kliennya kembali tak dihadirkan di persidangan praperadilan.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Raffi Ahmad Tidak Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Kirim Dokter
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Puluhan penggemar Raffi Ahmad melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang perdana praperadilan, Selasa (5/3/2013). Mereka meminta majelis hakim mengabulkan praperadilan Raffi dan segera membebaskan Raffi dari kasus dugaan pemakaian narkoba yang dituduhkan Badan Narkotika Nasional (BNN). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) lagi-lagi tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Tim kuasa hukum presenter kondang tersebut cemas.

"Karena klien kami, Raffi Ahmad tidak pernah dihadirkan, kami mencemaskan kondisi kesehatannya," ucap salah satu kuasa hukum Raffi, Kamis, (7/3/2013), dalam persidangan.

Kuasa hukum Raffi kemudian mengajukan surat permohonan untuk mengirimkan dokter supaya dapat memeriksaan kondisi kliennya, yang kini berada di pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.

"Ini berhubungan dengan kesehatan yang jadi hak Raffi. Ini kami ajukan setelah termohon tidak menghadirkan, karena sudah tiga kali diajukan ke majelis hakim," ucapnya.

Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Raffi tetap meminta untuk menghadirkan kliennya di persidangan. Bahkan, permintaan itu juga disampaikan oleh majelis hakim.

"Tidak henti-hentinya kami meminta kepada hakim untuk menghadirkan principle pemohon (Raffi) di sini. Tapi termohon tetap tidak menghadirkan. Padahal Yang Mulia juga sudah meminta," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan