Kamis, 11 September 2025

Kasus Impor Daging Sapi

KPK Segera Periksa Saksi TPPU Ahmad Fathanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Segera Periksa Saksi TPPU Ahmad Fathanah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishak kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (25/2/2013). Luthfi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek impor daging sapi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah pascaditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi akan segera dihadirkan lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs untuk melengkapi proses penyidikan kasus TPPU orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi untuk TPPU AF akan dilakukan pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

KPK sebelumnya, telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia resmi dijerat dengan Pasal TPPU berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

KPK menjerat Ahmad Fathana dengan pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bersamaan dengan penetapan TPPU tersebut, KPK menyita empat buah mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita penyidik KPK adalah mobil Toyota jenis FJ Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih bernomor polisi B 53 FTI, mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam bernomor polisi B 8749 BS.

Selain Mobil Mercy, diketahui 3 mobil dibeli dari dealer William Mobil Pondok Indah. Kempat mobil itu ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Keempat mobil tersebut disita dari kediaman Ahmad Fatanah, salah satunya disita dari Apartemen Margonda Resident, Depok. Dimana ditempat itu, Fatanah satu atap dengan salah satu istri yang bernama Septi Sanustika.

Saat ini kempat mobil tersebut diparkir dipelataran parkir gedung KPK.

Johan pun belum mengetahui siapa pihak-pihak yang akan dimintai keterangan untuk menelngkapi berkas penyidikan TPPU Fatanah tersebut.

Kebiasaan pemanggilan saksi-saksi untuk suatu kasus lantaran pihak-pihak yang nantinya akan diperiksa lantaran ditenggarai mengetahui, atau mendengar, atau melihat, atau karena keahliannya.

Pihak dealer William Mobil Pondok Indah yang diduga tempat pembelian mobil yang telah disita itu pun berpeluang digarap penyidik. Pun termasuk orang dekat Fatanah seperti istri maupun kerabat.

"Saksinya belum tahu siapa," ujar Johan.

Johan pun enggan berspekulasi soal pihak-pihak lain yang akan masuk dalam pusaran TPPU selanjutnya. Yang jelas kasus ini, tegas Johan, masih terus dikembangkan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Apakah dalam TPPU ini dilakukan oleh AF saja atau pihak lain yang bisa dikenakan TPPU," imbuhnya.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan