Selasa, 12 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Sembari Tunggu Putusan Sidang Raffi Ahmad, Ini Imbauan dari BNN

Sembari menunggu hakim membacakan putusan sidang Raffi Ahmad, kuasa hukum BNN mengimbau begini.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Sembari Tunggu Putusan Sidang Raffi Ahmad, Ini Imbauan dari BNN
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita (kanan), menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013). Sidang ini menggugat penahanan Raffi Ahmad yang dilakukan oleh BNN atas dugaan menggunakan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Partahi Sihombing, kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap kepada semua pihak supaya nantinya dapat menghormati keputusan hakim dalam sidang praperadilan Raffi Ahmad.

"Siapa pun yang menang, menang untuk kebenaran. Siapa pun yang kalah, jangan merasa kalah. Tapi kekalahan itu untuk kebenaran. Untuk itu kita hormati keputusan hakim, dan lihat perkara ini ke depan," ucapnya, Kamis, (14/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Partahi menyampaikan kepada masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih terkait kasus yang tengah dihadapi oleh Raffi. Dalam undang-undang tertulis jelas bahwa Raffi dapat dikenakan hukuman berat karena memfasilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Kami tentunya mewakili BNN menyampaikan kepada masyarakat bahwa marilah kita melihat masalah secara jernih. Dari awal kami sudah melakukan pemeriksaan, argumentasi hukum, dan fakta hukum terhadap salah tangkap, dan salah tahan hingga rehabilitasinya. Sehingga kalau putusan dibacakan hakim, putusan itu untuk kebenaran," ucapnya.

Dalam proses sidang praperadilan BNN telah membeberkan bukti penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Raffi. Bahkan, saksi dari BNN menyebutkan Raffi minta kepada temannya untuk diracikkan MDMA (ekstasi) yang sebetulnya setelah dicek di laboratorium ternyata MDMC atau metilon.

Raffi dijerat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127. Di kediaman Raffi, BNN menemukan barang bukti 14 butir metilon dan dua linting ganja. Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang praperadilan Raffi masih terus berlangsung.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan