Minggu, 24 Agustus 2025

Korban Kecelakaan Bus di Ciloto Tak Dapat Santunan

Semua korban pada kecelakaan yang melibatkan bus Mustika Mega Utama di kawasan Ciloto,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Korban Kecelakaan Bus di Ciloto Tak Dapat Santunan
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Petugas mengatur lalu-lintas di lokasi kecelakaan maut Bus Pariwisata Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K yang menabrak tebing di ruas Jalan Raya Cipanas-Cianjur, Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (27/2/2013). Kecelakaan bus yang membawa rombongan peziarah tersebut menyebabkan 16 orang penumpang tewas dan puluhan lainnya luka-luka berat dan ringan.

TRIBUNNEWSCOM, BANDUNG - Semua korban pada kecelakaan yang melibatkan bus Mustika Mega Utama di kawasan  Ciloto, Cianjur, Rabu (27/2/2013), lalu dipastikan tak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja Jawa Barat.

Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar, Wahyu Purwanto, pihaknya tak dapat memberikan santunan karena bus yang terlibat kecelakaan di Ciloto ini bukan kendaraan umum, hingga tidak termasuk dalam apa yang diatur pasal 33 dan 34 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini berbeda dengan kendaraan yang digunakan pada kecelakaan lalu lintas di kawasan Gekbrong Cianjur (truk tronton tabrak angkot dan motor) serta di kawasan Nyalindung, Sumedang (truk pengangkut minuman) yang para korbannya dijamin oleh Jasa Raharja. Pada kedua peristiwa ini, masing-masing kendaraan memang berpelat kuning atau peruntukannya untuk angkutan umum.

"Yang di Ciloto itu kan di luar lingkup pasal 33 dan 34. Kalau 33 itu mengenai kendaraan umum, dan itu (bus Mustika Mega Utama) bukan kendaraan umum. Sedangkan 34 itu mengenai kecelakaan murni dan kecelakaan tunggal," ujar Wisnu saat ditemui di Gedung Senbik, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (14/3/2013).

Wisnu mengatakan, jika bus yang digunakan saat kecelakaan yang terjadi di Ciloto tersebut berpelat kuning atau berjenis kendaraan umum, tentu semua korban meninggal, luka-luka, maupun cacat akan mendapatkan jaminan berupa santunan dari Jasa Raharja.

Disebutkannya, hingga Ferbruari 2013, Jasa Raharja sudah memberikan santunan hingga mencapai Rp 32 miliar untuk sekitar 2100 korban. Dalam realisasinya, Jasa Raharja memberikan santunan berupa Rp 25 juta bagi korban meninggal dan cacat, serta Rp 10 juta bagi korban luka berat dan luka ringan.

"Pada tahun lalu, trennya menurun. Penurunan ini karena sinergitas antarinstansi untuk masalah penanganan kecelakaan di Jabar," kata Wisnu. (dic)

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan