Senin, 8 Juni 2026

Koruptor Bansos Divonis 5 Tahun dan Bayar Pengganti Rp 1,18 M

Adi Sucipto, terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Adi Sucipto, terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut 2009, tak berani menatap majelis hakim yang diketuai Suhartanto, saat membacakan vonis untuknya, Kamis (14/3/2013) petang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama lima tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," ujar Suhartanto

Tak hanya itu, terdakwa pun dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,188 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tetapi jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun (subsider tiga tahun penjara).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No20/2001  tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Usai membacakan vonis, Suhartanto pun sempat mengatakan kepada terdakwa agar tidak berkecil hati. Jika berkeberatan dengan vonis tersebut bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi (PT).

Usai sidang, Adi tampak tak menyalami majelis hakim dan JPU, seperti yang kerap terlihat usai persidangan sebelumnya. Ia langsung menuju kursi pengunjung sidang, dan memeluk sang istri dan kerabat-kerabatnya yang hari itu tak dapat mehanan tangis. Sang istri tampak beberapa kali menciumi tangan terdakwa dan memberikan semangat hingga terdakwa diboyong masuk ke sel sementara PN Medan.

Vonis yang diterima Adi, yang didakwa sebagai penerima sekaligus perantara Bansos serta melakukan pemotongan 50-60 persen dana untuk pengurusan dan operasional, lebih rendah dari tuntutan JPU. Beberapa waktu lalu, jaksa menuntutnya selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga mewajibkannya membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta Uang Pengganti Rp 1 miliar, subsider empat tahun penjara. (Tribun Medan/irf)

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved