LPIP akan Dikelola Pihak Swasta
Bank Indonesia akan segera membuka Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang dikelola oleh sektor swasta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengembangkan Sistem Informasi Perkreditan Nasional (Sipnas), Bank Indonesia akan segera membuka Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang dikelola oleh sektor swasta, Jumat (15/3/2013), di Jakarta.
Menurut Sani Eka, Asisten Direktur Departemen Perijinan dan Informasi Perbankan, LPIP akan berfokus pada penghimpunan data tambahan dari lembaga keuangan dan non lembaga keuangan, menyediakan informasi perkreditan berupa basic report dan value added service kepada lembaga keuangan, non lembaga keuangan, dan pihak lainnya.
"Kewenangan LPIP ada di BI dan pihak swasta. Ada delapan biro kredit internasional yang sudah lobi sana-sini agar Indonesia punya LPIP, bahkan kantor perwakilan di sini sudah dibikin, dan ini yang ditunggu mereka," ujar Sani kepada wartawan di kantornya.
Namun sebelum para perusahaan biro kredit asing mendaftarkan diri menjadi LPIP, mereka harus berbedan hukum perseroan terbatas, modal minimal Rp 50 miliar, maksimum kepemilikan saham untuk setiap pihak kurang dari 51 persen, kepemilikan saham harus berbadan hukum Indonesia atau menjadi pemegang saham dari perusahaan berbadan hukum Indonesia yang menjadi pemegang saham LPIP.
"Perusahaan asing boleh, tetapi harus berbadan hukum Indonesia, kalau ada masalah hukum bisa diselesaikan di sini, bukan di arbitrase," lanjut Sani.
Perusahaan yang berniat menjadi LPIP akan melakukan pendaftaran ke Bank Indonesia mulai April, bulan depan.
"Tahap pertama yang mengajukan bisa 10 perusahaan, tapi dalam lima tahun ke depan ada konsolidasi pasar, mungkin yang bertahan ada lima sampai enam saja," tandasnya.