Sabtu, 23 Agustus 2025

Tri Dibawa ke Pengadilan dengan Barang Bukti Celana Dalam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba Bangka Tengah, siap mendakwa 'aktor film porno'

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba Bangka Tengah, siap mendakwa 'aktor film porno' yang meresahkan masyarakat di wilayah setempat. Salah satu barang bukti (BB) yang bakal dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, berupa celana dalam pelaku.

Kepala Kejari Koba Tatang AV melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID), Sahrul, didampingi JPU Efrida, dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013) mengatakan, tak hanya pakaian dalam yang jadi bukti, tapi sepeda motor.

"BB-nya cuma pakaian aja dan motor terdakwa (Tri Hidayatullah). Untuk hanphone (telepon seluler) daftar pencarian barang (masih dicari keberadaannya)," kata JPU Efrida.

Ditanya BB pakaian yang ia maksudkan dalam bentuk pakaian dalam atau pakaian luar? Efrida memastikan kedua-duanya (pakaian yang diduga digunakan saat beradegan mesum). BB itu katanya, masih berada di tangan pihak kejaksaan, dan pada saatnya nanti akan dihadirkan di persidangan. "BB kami yang pegang, dihadirkan pas persidangan, pakaian dalam dan luar," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala PN Sungailiat, Albertina Ho melalui Kahumas Heneng Pujadi, Rabu (13/3/2013) mengatakan hal senada. "Berkas perkara itu sudah dilimpahkan oleh pihak Kejari Koba ke kita, tanggal 6 Maret 2012 lalu. Terdakwa atas nama Tri Hidayatulah (20), warga Kecamatan Koba. Ketua Majelisnya sudah ditetapkan, yaitu Nelson Angkat, didampingi dua anggota Viktor Suryadipta dan Yudi Anugerah Pratama, serta Panitera Marsandi. Nomor Perkara 159/Pid.B/2013/PN.Sgt," jelas Heneng.

Seperti diketahui, warga Koba dan sekitarnya heboh. Sebuah adegan porno, hubungan intim layaknya pasangan suami istri merebak di dunia maya dalam bentuk rekaman video diduga menggunakan media telepon seluler. Adegan itu disebut-sebut diperagakan oleh oknum siswi setempat bersama pria dewasa yang sudah beristri. Beruntung polisi berhasil mengungkap kasus ini, sehingga dalam waktu dekat proses peradilannya bisa digelar.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan