Minggu, 12 April 2026

UMP DKI Bikin 90 Perusahaan Pecat Karyawannya

Naiknya upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, membuat 90 perusahaan tak mampu mengikuti kebijakan tersebut.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Naiknya upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, membuat 90 perusahaan tak mampu mengikuti kebijakan tersebut.

Efeknya, ke-90 perusahaan hengkang dari ibu kota, dan pindah ke daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjelaskan, ke-90 perusahaan harus memecat beberapa karyawannya. Itu terjadi karena 90 perusahaan akan merekrut karyawan baru di daerah baru.

"90 perusahaan yang di tiap perusahaannya memiliki 2.000 karyawan, akan hengkang," ungkap Sofjan, Senin (18/3/2013).

Sofjan menambahkan, para perusahaan yang merelokasi pabriknya, kebanyakan bergerak dalam sektor manufaktur dan garmen, yang merupakan sektor padat modal.

Sofjan menjelaskan, beberapa perusahaan garmen dan manufaktur lebih memilih pindah ke luar negeri.

"Ada beberapa pabrik dari luar negeri di bidang garmen dan tekstil, yang akan melakukan relokasi ke negara tetangga seperti Bangladesh, Vietnam, dan Korea. JUga akan ada salah satu perusahaan elektronik yang akan hengkang ke Malaysia," papar Sofjan.

Diberitakan sebelumnya, UMP DKI Jakarta naik 40 persen, dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,2 juta. Kenaikan UMP sudah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sejak awal 2013. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved