Brimob Ringkus Empat Penjudi
Satuan Resimen Brimob Polda Kaltim di Nunukan menggerebek pelaku perjudian, yang sedang asyik bermain judi di bawah kolong rumah milik
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Satuan Resimen Brimob Polda Kaltim di Nunukan menggerebek pelaku perjudian, yang sedang asyik bermain judi di bawah kolong rumah milik Haji Mt, di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Kepada wartawan, Kepala Kepolisian Resort Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi mengatakan, dari penggerebekan yang dilakukan itu polisi mengamankan empat orang pelaku masing-masing Hendra (32), seorang buruh yang beralamat di Gang Kamboja, Kelurahan Nunukan Timur. Selanjutnya Risal (37), pengangguran yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru, Asman (30) yang beralamt di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan serta Andi Mulyadi (19) seorang pengangguran. Dua orang pelaku masing-masing Gani dan Bolong, sempat melarikan diri.
Dijelaskan, para pelaku ini memulai aktivitasnya pada Jumat (15/3/2013) siang. Sekitar pukul 20.00 saat dilakukan penggerebekan, perjudian masih berlangsung.
"Dari informasi yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Brimob kemudian dilakukan penangkapan," ujarnya.
Dari keempat pelaku, polisi mengalamkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7 juta, kartu yang digunakan berjudi dan handphone dari masing-masing tersangka.
"Keempatnya dan barang buktinya diserahkan ke Resum Polres Nunukan untuk penyidikan. Mereka sudah menjadi tahanan Polres Nunukan dan akan menunggu proses penyidikan untuk dikembangkan ke kejaksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta.