Eksekusi Susno Duadji
Jaksa Kemungkinan Jemput Paksa Susno Duadji
Kejaksaan pun tidak menutup kemungkinan, bila Susno akan dinyatakan sebagai buronan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan menjalankan prosedur eksekusi dengan berbagai tahapan, sebelum akhirnya menjemput paksa untuk proses eksekusi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan ketiga untuk Susno Duadji sebagai narapidana kasus korupsi, Selasa (19/3/2013) sore. Surat tersebut menjelaskan Susno harus datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2013.
Menyikapi kemungkinan jaksa akan menjemput paksa purnawirawan polisi bintang tiga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Amir Yanto menjelaskan, pihaknya akan menjalankan eksekusi sesuai KUHAP.
"Yang jelas kami laksanakan KUHAP," ujarnya menyikapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan penjemputan paksa, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kejaksaan pun tidak menutup kemungkinan, bila Susno akan dinyatakan sebagai buronan, dan jika tetap tidak menggubris panggilan jaksa untuk yang kali ketiga.
"(Sekarang) belum sampai ke sana, nanti kami pikirkan ke sana lagi," ucapnya.
Jaksa menganggap tidak ada yang janggal dengan putusan MA, sehingga jaksa tetap akan melaksanakan eksekusi hukuman terhadap Susno.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memutus Susno dihukum 3,5 tahun penjara.
"(Dengan ditolaknya kasasi) pendapat kami putusan PT lah yang berlaku," ucapnya. (*)