Selasa, 9 Juni 2026

McDonald Digugat karena Kondom

McDonald Corp, perusahaan makanan cepat saji asal Amerika Serikat (AS), digugat seorang wanita.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, CHICAGO - McDonald Corp, perusahaan makanan cepat saji asal Amerika Serikat (AS), digugat seorang wanita.

Itu setelah anak sang wanita yang berusia dua tahun, memakan alat kontrasepsi berupa kondom, yang ia temukan di area bermain dari salah satu restoran McDonald di Chicago, AS.

Anishi Spencer mengajukan gugatan pada Rabu pekan lalu, di Pengadilan Circuit, Cook County, atas nama dirinya yang mewakili Jonathan Hines (4) dan Jacquel Hines (3).

Dalam gugatannya, Anishi mengatakan insiden berawal ketika ia dan putranya sedang berada di restoran McDonald di wilayah Selatan Chicago, 4 Februari 2012.

Saat itu putranya, Jacquel menemukan kondom dari lantai arena bermain, dan tak lama kemudian memakannya bersama saudaranya.

Untungnya, kondom tidak masuk ke dalam saluran pencernaan kedua anak itu. Namun, keduanya harus dilarikan ke rumah sakit.

McDonald dituding Anishi telah lalai membersihkan barang berbahaya dari area bermain, dan gagal menggunakan langkah-langkah keamanan yang tepat, untuk membantu mengungkapkan aktivitas menyimpang. Ia pun menggugat perusahaan raksasa sebesar 50 ribu dolar AS.

"Ini adalah kasus yang sangat menjijikkan," kata Jeffrey Deutschman, pengacara Anishi, seperti dikutip Tribunnews.com dari Asiaone.com, Selasa (19/3/2013).

Anishi mengaku telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan McDonald, namun tidak berhasil, karena harus berurusan dengan lapisan birokrasi McDonald.

Dimintai komentarnya terkait kasus ini, juru bicara McDonald menolak menanggapinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved