Pria Tunanetra Edarkan 2,4 Kilogram Ganja
AIG alias F (40) mengedarkan ganja kering dengan berat total 2,4 kilogram. Alhasil, pria tunanetra diciduk polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AIG alias F (40) mengedarkan ganja kering dengan berat total 2,4 kilogram. Alhasil, pria tunanetra diciduk polisi.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi mengatakan, saat ditangkap, F rencananya menjual barang haram yang sudah dipaketkan kepada seorang pembeli, yang juga ditangkap polisi.
"Tersangka F ditangkap Kamis (14/3/2013) lalu, di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, karena memiliki ganja seberat 2,4 kilogram," ujar Didik di kantornya, Rabu (20/3/2013).
F, lanjutya, diringkus setelah aparat Unit II Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur melakukan pengembangan atas lima pemakai ganja.
"Kelimanya bernama Mohammad Asanudin alias Bony, Thomas Yoseane alias Tomy, Mohammad Ikbal, Muhammad Abdul Khalik, Nurdiansyah alias Boes, dan Ikhsan Jamil yang ditangkap sebelumnya," papar Didik.
F dijerat pasal 111 jo 114 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*)