Kejagung Telaah Dugaan Korupsi Penggunaan Jaringan Operator Seluler
LSM RIP-KKN sendiri melaporkan ke Kejagung pada 18 Februari 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya terus menelaah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang dilakukan lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (IVP) yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.
"Laporan itu sedang dalam penelaahan di Pidsus Kejagung,"kata Untung di Jakarta, Rabu(20/3/2013).
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak menyatakan seharusnya Kejaksaan Agung tidak perlu kesulitan lagi menindaklanjuti laporan tersebut mengingat kasus tersebut sama dengan kasus yang saat ini tengah ditangani Kejagung, yakni, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya, IM2.
"Kami sudah menyerahkan data dan bukti-bukti surat lainnya, jadi tidak ada permasalahan lagi untuk ditindaklanjuti," katanya.
Kendati demikian, Rolas menyatakan pihaknya akan menunggu jawaban dari Kejagung atas pelaporan itu mengingat sesuai peraturan tindak lanjut dari laporan itu akan diberikan 60 hari setelah melaporkan suatu kasus. LSM RIP-KKN sendiri melaporkan ke Kejagung pada 18 Februari 2013.
"Kita tunggu saja jawaban dari Kejagung," katanya.
Menurut Rolas inti pelaporan itu yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tubuh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi dengan bermodus Perjanjian kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan dengan tidak membayarkan Biaya Hak Penggunaan (BHP) kepada negara sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
"Atau dengan kata lain bahwa setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," katanya.
Sebelumnya, lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan IVP, dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang hingga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP~KKN).
Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Sedangkan 16 ISP, yakni, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta Anak Perusahaan Indosat.