Yusril Praperadilkan Bareskrim Mabes Polri
permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri
TRIBUNNWEWS,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Usaha Negara Yusril Ihza Mahendra berencana akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas nama terlapor Swandy Halim.
Rencana sidang praperadilan itu akan digelar pada Rabu, 27 Maret, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini mundur dari jadwal semula yang rencananya akan digelar pada 26 Februari lalu.
Swandy Halim dituduh telah melakukan tindak pidana dalam perkara kepailitan PT Dewata Royal International (DRI) dimana terlapor bertindak sebagai kurator.
"Tindak pidana murni tidak dapat dihentikan penyidikannya dengan adanya perdamaian atau pencabutan perkara atas keinginan terlapor sebagai pelaku. Apalagi adanya fakta laporan itu dicabut karena adanya tekanan yang dilakukan pihak kurator,” ujar Yusril yang juga bertindak sebagai kuasa hukum DRI dalam rilisnya kepada Tribun Selasa (26/3/2013).
Menurut surat permohonan praperadilan itu menyebutkan terlapor Swandy Halim diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan penggelapan.
DRI melaporkan Swandy Halim terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 234 UU Nomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Atas dasar itulah DRI melalui kuasa hukumnya melaporkan Swandy Halim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/696/XI/2009/Bareskrim, tanggal 25 November 2009. Namun, pada 2 Desember 2011, termohon dalam hal ini Bareskrim menerbitkan SP-3 nomor:S.Tap/26/XII/2011/Dittipiedksus.
Ihwal perkara kepailitan DRI bermula dari adanya gugatan perusahaan pengelola Hotel Aston Bali Resort & Spa, Bali itu terhadap salah satu bank BUMN ke PN Jaksel pada Juli 2009,
Pada gugatannya, DRI menduga adanya penyimpangan pengelolaan kredit yang dilakukan bank plat merah tersebut. Namun, disaat gugatan itu dalam proses pemeriksaan, justru pihak bank engajukan gugatan kepailitan terhadap DRI ke PN. Niaga Surabaya.
Padahal, tak ada alasan bank tersebut mengajukan gugatan pailit, karena selama ini DRI selalu lancar dalam membayar kewajibannya. Bahkan, waktu jatuh tempo hutang yang dimiliki DRI masih tersisa waktu lebih dari dua tahun.
“Jelas gugatan pailit itu sebagai bukti indikasi adanya pemufakatan jahat oknum bank dengan Swandy Halim guna menggugurkan gugatan nasabah,” ujar Yusril.
Ahli hukum tata negara ini menilai, gugatan kepailitan terhadap DRI jelas telah menabrak aturan hukum. Bahkan, pada permohonan kepailitan dan PKPU terhadap DRI yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan, terungkap permohonan tersebut mencantumkan kreditur fiktif. Hal ini dilakukan guna menyiasati ketentuan minimal dua kreditur dalam permohonan kepailitan.
Ironisnya lagi, ungkap Yusril, dana perputaran usaha milik DRI yang terdapat di sejumlah bank diblokir. Padahal dalam putusan PKPU sendiri jelas tak ada perintah untuk pemblokiran rekening, bahkan bukti surat dari Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan rekening-rekening bank milik DRI tidak berkaitan dengan perkara.
“Atas alasan itulah kami mengajukan prapradilan agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus mafia kepailitan yang diiringi kasus pembobolan dana klien kami di sejumlah bank yang terjadi setelah proses kepailitan. Selain kerugian aset ratusan miliar, dana DRI berjumlah puluhan miliar juga ikut raib,” kata Yusril.