Bandar dan Kurir SS Jember Ditangkap
"Dari Madiun. Saya masih ngasih uang Rp 3 juta," ujar BS kepada Surya (Tribunnews.com Network) .

Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Seorang bandar narkoba dan kurirnya ditangkap jajaran Satuan Reskoba Polres Jember.
Keduanya, BS (42) warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari dan Mr (40) warga Driyorejo Kabupaten Gresik.
Dari tangan keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,2 gram atau senilai Rp 20 juta.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan Mr di Jalan Brawijaya Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates. Mr baru turun dari bus.
Polisi langsung menangkap Mr karena memang ia sudah menjadi target operasi polisi.
Mr membawa bungkusan berwarna coklat. Bungkusan mirip kado itu bertuliskan nama penerimanya yakni BS.
Setelah diperiksa, ternyata bungkusan itu adalah sabu-sabu.
"Dari kurir, kemudian ditangkap bandarnya yang orang Jember," ujar Kapolres Jember AKBP Jayadi, Rabu (27/3/2013).
Polisi kemudian menangkap BS di rumahnya. Polisi menyita timbangan, dua buah dan uang tunai Rp 1.750.000.
Kurir yang berasal dari Gresik dan bandarnya yang orang Jember kemudian digelandang ke Mapolres Jember.
Barang itu disebut Jayadi berasal dari Surabaya.
Sementara BS mengaku mendapatkan barang itu dari Madiun.
"Dari Madiun. Saya masih ngasih uang Rp 3 juta," ujar BS kepada Surya (Tribunnews.com Network)
.
Barang itu rencananya akan dijual dalam 10 kemasan. Per paket akan dijual antara Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta.
"Tetapi belum sempat jual sudah ditangkap," ujar BS.
BS rupanya tidak sekali ini berjualan SS. Ia beberapa kali bertransaksi barang haram itu di Jember.