363 Karyawan Outsourcing Pertamina Diubah Jadi Pegawai Tetap
Muhaimin Iskandar siap merubah status 363 pekerja PT Pertamina yang masih berstatus outsourcing menjadi pegawai tetap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi siap merubah status 363 pekerja PT Pertamina (Persero) yang masih berstatus outsourcing menjadi pegawai tetap.
Selama ini, ada 363 orang pekerja outsourcing menuntut agar diangkat sebagai pekerja tetap di PT Pertamina EP Rantau Aceh. Selain itu Pekerja outsourcing Indramayu dan Sumsel menuntut agar dihapus sistem kontrak kerja dan outsourcing, perbaikan upah, bonus, dan tunjangan kesehatan serta tunjangan masa kerja.
Sedangkan pekerja outsourcing SP NABAN di Balikpapan menuntut besaran upah agar disesuaikan dengan masa kerja
"Pertamina telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan outsourcing yang lebih baik diantaranya menetapkan pekerjaan core dan non core berdasarkan corporate," ujar Muhaimin Iskandar, Menakertrans, Rabu (10/4/2013).
Selain itu, Muhaimin mengatakan Pertamina akan membayar upah minimum sektoral terhitung Januari 2013 dan akan dirapel pembayarannya. Muhaimin juga berjanji jaminan tetap bekerja di lingkungan Pertamina untuk pekerjaan yang sama walaupun perusahaan vendor berganti.
"Jaminan hari tua diperbaiki mengikutsertakan pekerja ke dalam dana pensiun lembaga keuangan. Para pekerja juga diberi kesempatan untuk direkrut menjadi pekerja Pertamina sesuai proses seleksi," ungkap Muhaimin.