Perusahaan Diberi Satu Tahun Soal Kepastian Hukum Pekerja
Muhaimin Iskandar mengatakan kewajiban perusahaan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang berstatus alih daya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan kewajiban perusahaan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang berstatus alih daya (outsourcing). Kebijakan ini berlaku untuk semau perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD.
Dalam pelaksanaannya alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.
“Perusahaan pemberi pekerjaan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan," ujar Muhaimin di Komisi IX DPR, Rabu (10/4/2013).
Muhaimin juga mengingatkan, masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh (transportasi).
“Kita awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartite namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans,“ kata Muhaimin.