Freeport Dituntut Bayar Korban Masing-masing Rp 50 M
PT Freeport Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar masing-masing Rp 50 miliar untuk korban meninggal
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Freeport Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar masing-masing Rp 50 miliar untuk korban meninggal dan Rp 25 miliar untuk korban selamat dalam tragedi terowongan di Tembagapura, Papua (14/5/2013).
Tuntutan tersebut disampaikan FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara yang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan Nomor 243/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, siang ini.
"Kami meminta juga Freeport mengganti membayar kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal masing-masing Rp 50 miliar, dan Rp 25 miliar kepada korban yang berhasil selamat," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Arif dari Serikat Pengacara Rakyat, di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2013).
Menurut Habib, panggilan singkatnya, tragedi tersebut merupakan tragedi terburuk dalam dalam sejarah negara kerja di Indonesia.
Dalam petitumnya, Habib meminta Presiden SBY untuk membatalkan kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia dan menghukumnya dengan membayar denda seperti yang disebutkan.
"Yang dilanggar adalah pasal 86 UU ketenagakerjaan dan pasal 5 ayat 1 Pemerintah Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang K3 sistem manajemen keselamatan dan keamanan kerja," tukasnya.
Selain itu, Habib juga meminta PT Freeport meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintaan maaf di enam stasiun televisi nasional, enam surat kabar nasional, enam portal berita nasional, dan enam stasiun radio.
Sebelumnya, lima orang meninggal akibat runtuhnya tambang bawah tanah yang terjadi di area Big Gossan, Timika, Rabu (15/5/2013). Sementara 23 orang masih terjebak dan belum diketahui nasibnya.