Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Belum Cekal Pengusaha SW

SW, tersangka kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap SYS (38), diburu penyidik Polda Metro Jaya.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SW, tersangka kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap SYS (38), diburu penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, menurut pihak Polda Metro Jaya, upaya pencekalan pada tersangka agar tidak kabur ke luar negeri, belum diperlukan.

"Untuk cekal sepertinya belum perlu. Konteksnya belum sampai ke luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2013).

Bila penyidik sudah menemukan SW, lanjutnya, polisi akan langsung menangkap, dan dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk tahap dua.

Diberitakan sebelumnya, SYS mengeluhkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan yang ia alami di apartemennya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat setahun silam, tak kunjung tuntas.

SYS melaporkan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Mei 2012, dengan tersangka SW. Pelaporan dilakukan di hari yang sama dengan kejadian.

"Saat menunggu lift, tiba-tiba tersangka datang dan menyeret saya dengan paksa ke kamar yang berseberangan dengan unit miliknya. Kemudian, dengan makian dan kata-kata bernada mengancam dan menghina, tersangka juga menganiaya dan mencoba memerkosa saya," tuturnya.

SYS mengakui, ia dan tersangka dulu adalah sepasang kekasih, lalu putus di tengah jalan. Namun, tersangka tidak menerima diputuskan, sehingga mencoba melakukan tindakan keji terhadapnya.

"Kejadian tersebut merupakan puncak dari tindakan-tindakan tersangka sebelumnya yang mengancam, mengintimidasi, dan meneror saya dan keluarga melalui pesan singkat," ungkap SYS.

Kasus ini sudah lebih dari setahun tak kunjung tuntas. Padahal, menurut SYS, alat bukti berupa hasil visum dan rekaman CCTV yang didukung dengan keterangan tiga saksi di TKP, sangat kuat. Ditambah, tersangka juga diciduk oleh polisi di tempat kejadian.

"Namun, sampai saat ini berkas perkara saya selalu dikembalikan jaksa ke polisi, bahkan dengan petunjuk yang tidak relevan dan hanya berdasar keterangan tersangka," jelasnya.

Hal ini, kata SYS, bisa dilihat dari keterangan jaksa yang begitu saja percaya kepada keterangan tersangka, yang menuding dirinya mengalami gangguan jiwa. Jaksa pun kemudian memberi petunjuk kepada penyidik, untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater.

"Jadi, jaksa seakan-akan telah menjadi pengacara dari tersangka, dan bukannya menegakkan hukum berdasarkan fakta dan saksi yang ada," ujarnya.

Atas dasar itu, korban meminta Kajati DKI Jakarta Didik Darmanto bertindak profesional dan sesuai hukum, serta menyatakan berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya selaku korban merasa terzalimi, dan merasa keadilan tidak berpihak kepada saya, karena oknum-oknum tertentu yang seenaknya memermainkan hukum," bebernya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved