Selasa, 9 Juni 2026

RUU Kesehatan Segera Dibawa ke Proses Legislasi

Saat ini, kesehatan jiwa masih dipandang sebelah mata. Kesehatan jiwa diasosiasikan dengan orang gila atau orang yang

Tayang:
Penulis: Agustina Rasyida
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, kesehatan jiwa masih dipandang sebelah mata. Kesehatan jiwa diasosiasikan dengan orang gila atau orang yang mengalami gangguan jiwa.

Padahal kesehatan jiwa ini luas pembahasannya. Kesehatan jiwa merupakan perasaan sehat, bahagia dan mampu mengatasi tantangan hidup, serta dapat menerima orang lain, mempunyai sikap positif terhadap diri sendiri dan orang lain, dan dapat mengatasi persoalan yang datang pada diri sendiri. Jika seseorang yang mengalami kesehatan jiwa tidak ditangani dapat mengakibatkan ganggaun kejiwaan.

Sejalan dengan itu, dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKj, sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan pentingnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Saat ini, ia bersama rekan-rekan kerjanya di Komisi IX maupun Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa masih membahas draft final. Rencananya, dengan UU kesehatan jiwa ini dapat meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat indonesia, baik promotif preventif, dan kuratif.

"Untuk meningkatkan urgensi RUU kesehatan jiwa harus ditopang dengan best practices dan project sebanyak-banyaknya lalu di-adopt pada RUU," ujar Nova setelah pelucuran Mobile Mental Health Service (MMHS), Senin (20/5/2013), di Jakarta.

Menurut Nova, saat ini pihaknya masih membahas secara internal dengan Komisi IX mengenai RUU tersebut. Karena ada beberapa cluster dan aspek lain yang ditambahkan. Tetapi secara prinsip, Nova mengklaim pihaknya telah menyelesaikannya.

"Saya berharap kami akan menyisir lagi cluster dari awal, lalu akan di-breakdown lagi, dan saya akan membawa RUU ke proses legislasi," ujar Nova.

Ia mengakui bahwa pembahasan RUU kesehatan jiwa memakan waktu lama. Hal ini dikarenakan rekan-rekannya sibuk membahas RUU lain. Namun selaku Ketua Panja, ia harus bawel agar RUU cepat disahkan menjadi UU.

"Harus ada satu yang bawel, kalau tidak akan tertunda. Saya meluangkan waktu buat FGD, menbuat project, menulis kumpulan essay, dan analisis tentang problem kesehatan jiwa di masyarakat," tuturnya.

Nova menargetkan tahun depan, RUU bisa disahkan. Sedangkan tahun ini dijadwalkan final pembahasan.

Dalam pembahasan RUU Kesehatan Jiwa, Panja menggunakan sistem cluster. Terdapat enam cluster besar di dalam RUU tentang Kesehatan Jiwa. Cluster pertama konsideran, ketentuan umum, azas, dan tujuan. Cluster kedua, Sistem pelayanan kesehatan jiwa dan upaya pelayanan kesehatan jiwa. Cluster ketiga, sumber daya di bidang kesehatan jiwa.

Cluster keempat, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Cluster kelima, pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum. Dan cluster keenam, hak dan kewajiban orang dengan gangguan jiwa, termasuk peran serta masyarakat. Pembahasan cluster juga melibatkan pakar hukum, psikolog forensik, dan pihak terkait. Hal ini menyangkut kesehatan jiwa di ranah hukum.

"Paling rentan anak dan remaja, karena kalau mereka punya masalah kesehatan jiwa sejak dini akan memengaruhi aktivitas. Misalnya, kenakalann remaja, gank, dan lainnya," imbuh Nova.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved