Tewaskan Pekerja, Freeport Digugat ke Pengadilan Agar Operasional Dibekukan
Mereka beralasan PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan kelas dunia ternyata belum menerapkan standar keamanan maksimal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden terowongan longsor di area kerja PT Freeport Indonesia di Papua dan menewaskan tiga orang sangat memprihatinkan. Terkait peristiwa tersebut, Serikat Pengacara Rakyat(SPR) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka beralasan PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan kelas dunia ternyata belum menerapkan standar keamanan maksimal untuk melindungi pekerjanya.
"Sangat wajar jika PT Freeport Indonesia dikenakan pembekuan operasi permanen," kata Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat(SPR), Habiburokhman dalam rilis yang diterima Tribunnews, Minggu(19/5/2013) malam.
Gugatan warga tersebut rencananya akan diajukan pada hari ini sekitar pukul 11.30 WIB ke ruang panitera perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui sebelumnya, empat pekerja tambang PT Freeport Indonesia ditemukan tewas di reruntuhan tambang bawah tanah Big Gossan, Tembagapura, Papua, pada Selasa (14/5/2013) malam.
Sementara itu, sebanyak 23 orang masih terperangkap longsor di area fasilitas pelatihan Big Gossan.