Selasa, 9 Juni 2026

Pemilu 2014

KPU Belum Terima Perbaikan Berkas Bacaleg dari Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu bagi partai melakukan perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga 22 Mei 2013.

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu bagi partai melakukan perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga 22 Mei 2013. Namun, hingga Selasa (21/5/2013) ini belum ada partai yang menyerahkan perbaikan berkas bacaleg.

"Setahu saya belum ada, saya lihat juga di kantor belum ada. Jadi ini tanggal 21 Mei dan besok tanggal 22 Mei, jadi memang sampai besok masih ada waktu untuk melakukan perbaikan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Hadar menyebutkan pentingnya parpol melengkapi berkas bacaleg. Jika tidak maka bacaleg akan dicoret karena tidak memenuhi syarat.

"Karena itu kita berharap parpol mempersiapkan dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi atau hari ini.  Kalau mau dteng bsok pagi-pagi jam 08.00 WIB jadi kita bisa mengecek satu persatu sehingga tidak ada yang missed," tuturnya.

Hadar mengatakan pihaknya masih harus memeriksa satu persatu bacaleg DPR. Untuk itu ia mengharapkan  parpol datang pada pagi hari jika masih ada kekurangn KPU  bisa menyampaikan untuk mengupayakan data perbaikan hingga sore.

Hadar mengatakan setelah perbaikan berkas bacaleg maka KPU akan mengumumkan kembali kepada publik. Hasil Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan 2 Juni 2013.

"Masyarakat silahkan berikan masukan. Nah di situ nanti dengan mereka yang setuju cv-nya di buka kami akan buka, seperti nama, jenis kelamin, foto mereka, dapil mereka. Karena ada form di BB11 mengenai pernyataan mereka bersedia atau tidak, kalau tidak mencoret berarti bersedia," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved