Pembunuh dan Pemerkosa Jeklin Dituntut 20 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Okky Permana, Selasa (21/5/2013) menuntut pidana penjara 20 tahun dengan denda
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Okky Permana, Selasa (21/5/2013) menuntut pidana penjara 20 tahun dengan denda Rp 200 juta terhadap Slamet Haryadi alias Aldi, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Sri Purwanti Salindingimantong alias Jeklin.
Rencananya, putusan akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah pada Selasa pekan depan.
Seperti pada sidang sebelumnya, sidang kali ini juga diwarnai kericuhan. Kerabat korban protes karena Polisi melarang mereka masuk ke ruangan sidang. Padahal sebelumnya, 30 kerabat korban dibolehkan masuk ruang sidang, sementara ratusan warga lainnya hanya menunggu di depan pagar gedung PN Nunukan.
Mendapatkan protes dari kerabat korban, Kabag Ops Polres Nunukan Kompol Suwono menjelaskan, larangan masuk ke ruang sidang atas permintaan jaksa. Polisi bersenjata lengkap menunggu di tiga pintu masuk ruang sidang.
Pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 12.10 dari jadwal pukul 09.00, berlangsung kurang dari 30 menit. Selama pembacaan tuntutan berlangsung, ibu korban Sarlotamantong memaksa masuk ruang sidang. Ia harus terlibat aksi dorong mendorong dengan petugas. Sambil berteriak dan menangis, Sarlotamantong yang tetap tak diizinkan masuk sempat pingsan beberapa kali di depan petugas.
Belasan kerabat korban lainnya hanya bisa berteriak memaki jaksa yang melarang mereka masuk.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa tetap bertahan dalam ruang sidang dengan pengawalan sejumlah Polisi. Sementara belasan kerabat korban mengepung ruang sidang untuk memberikan 'bogem mentah" kepada terdakwa. Hingga pukul 13.30, terdakwa masih 'terkurung' dalam ruang sidang sementara kerabat korban tetap menunggu di luar ruang sidang.