Pengaduan Terhadap Unitlink Penuhi Komplain ke OJK
Pengaduan atas produk asuransi masih memenuhi pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengaduan atas produk asuransi masih memenuhi pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan ini berasal dari minimnya pemahaman terhadap pemberian imbal hasil yang diberikan oleh produk asuransi.
Kusumaningtuti S. Soetiono, Kepala Eksekutif, Edukasi dan Perlindungan Costumer DK OJK, mengatakan dari 195 pengaduan kepada OJK sampai Mei 2013, sebagian besar berasal dari pengaduan imbal hasil asuransi dan kebanyakan asuransi jiwa.
"Sebagian besar memang di asuransi jiwa sekitar hampir 50 persen, dari jumlah itu kebanyakan untuk unit link, sedangkan sisanya di asuransi lainnya" katanya di Jakarta, Selasa (21/05/2013).
Ia mengatakan kebanyakan pengaduan mengenai permasalahan dalam pemberian imbal hasil investasi. Banyak warga merasa besaran imbal hasil yang didalam kontrak berbeda dengan yang direalisasikan.
Ia pun melihat edukasi sangat diperlukan masyarakat untuk memahami margin unit link. Hal ini yang menjadi perhatian OJK dalam menyosialisasikan berbagai aneka produk lembaga keuangan di indonesia.
"Kita perlu perkuat edukasi dan pemahaman atas makna investasi dan ini yang kita perlu lakukan dengan memperbanyak edukasi terhadap masyarakat di berbagai pelosok desa," katanya.