Kemenakertrans Audit Keselematan Kerja Pekerja Freeport
Terkait permintaan agar diadakan audit K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terhadap PT Freeport Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait permintaan agar diadakan audit K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terhadap PT Freeport Indonesia, hal itu sangat bisa dilakukan.
"Namun saat ini prioritas Pengawas Ketenagakerjaan (baik di Pusat maupun kabupaten) adalah melakukan investigasi dan penyidikan," kata Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2013).
Menurut dia investigasi dilakukan karena kecelakaan telah terjadi sehingga harus diketahui dulu sebab-sebabnya, serta melakukan tindakan-tindakan kuratif yang dibutuhkan bagi para korban. "Investigasi Pengawas fokus terhadap perencanaan, penerapan dan evaluasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di PT Freeport Indonesia," ujarnyaI.
Berdasarkan UU 1/1970 tentang Pengawasan dan Pasal 87 dan 88 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maka jika dalam proses investigasi ini Pengawas menemukan adanya kelalaian ataupun kesengajaan dari pihak PT FI untuk mengabaikan prinsip-prinsip K3, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pidana (kurungan dan denda), peringatan hingga penutupan perusahaan.
Dikatakan audit K3 sendiri cenderung lebih merupakan tindakan preventif, bukan kuratif dimana berdasarkan PP 50/2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), audit K3 bukan dilakukan oleh Pemerintah/pengawas, melainkan oleh lembaga audit independen yang telah ditunjuk Menakertrans.
"Ada lima lembaga audit K3 independen yang telah mengantongi sertifikat dari Menakertrans. Salah satu dari mereka dapat melakukan audit K3 terhadap PT Freeport Indonesia," kata dia.
Dijelaskan segera setelah tim investigasi tuntas, maka audit K3 bisa dilakukan. "Pertambangan merupakan bidang kerja yang cukup beresiko. Maka penerapan SMK3 di perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa ditawar-tawar. Untuk memperkuat sistem evaluasi, tiap tahun Menakertrans memberi penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang mematuhi standar SMK3," ujarnya.
Dikatakan sejumlah perusahaan tambang ada yang pernah memperoleh penghargaan SMK3 Award dari Menakertrans, seperti Medco, Total, Chevron, pertambangan LNG, sejumlah perusahaan batubara di Banjarmasin dan lain-lain karena penerapan SMK3 yang baik.
"Jika standar-standar K3 diikuti dengan rigid, maka resiko kecelakaan bisa ditekan, bahkan hingga 0 Persen. Untuk perusahaan-perusahaan raksasa berlokasi sangat terpencil seperti PT FI, tidak memadai jika diawasi hanya oleh dinas tenaga kerja kabupaten," kata dia.
Menakertrans lanjut Dita bertekad segera merealisasikan pembentukan tim gabungan pengawas kabupaten, propinsi dan pusat yang secara reguler mendatangi lokasi-lokasi semacam ini 3-4 kali setahun. "Sebagai cara deteksi dini," ujarnya.
Kasus kecelakaan tambang di PT Freeport hingga pukul 21.55 WIB (21/5/2013) jumlah korban 38 orang dan sudah dievakuasi semua. Rincian 10 orang selamat (5 orang dirawat di RS Bintaro, di RS Timika), 28 tewas.
"Untuk para korban, penyelesaian kompensasi sedang ditangani oleh PT Jamsostek," ujarnya.