Kamis, 11 Juni 2026

Farhat Abbas Jadi Tersangka Penghinaan Wagub DKI

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Farhat Abbas tersangka.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Farhat Abbas tersangka, karena berkicau di Twitter yang menyebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan kata 'Cina'.

Akibat kata-katanya di media jejaring sosial, Farhat Abbas dilaporkan Anton Medan dan Ramdan Alamsyah.

"Tiga hari lalu, Farhat Abbas sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat (24/3/2013).

Perwira menengah menuturkan, kini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan.

"Saat ini penyidik dalam proses pemberkasan," ucapnya.

Tweet Farhat soal Basuki yang diunggah di akun Twitter @farhatabbaslaw, berisi "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!"

Kicauan tersebut menimbulkan reaksi pengguna Twitter lain. Bukan hanya Anton Medan yang melaporkan suami Nia Daniati, Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB), pun melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya.

Meskipun Farhat Abbas sudah minta maaf, tetap tidak mampu membendung proses hukum di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 4 jo 16 UU No 40 Tahun 2008.

Anton Medan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI), juga melaporkan Farhat dalam laporan bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved