Rabu, 10 Juni 2026

KPU Harus Cantumkan Tiga Unsur Ini Kepada Bacaleg

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin menyatakan Komisi Pemilihan Umum

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mencatumkan persyaratan kepada bakal calon legislatif agar dapat memudahkan memudahkan masyarakat mengidentifikasi calon. Menurutnya ada tiga unsur yang belum dicantumkan.

"KPU belum memuat persyaratan yang bacaleg harus mencantumkan usia, pekerjaan dan pendidikan," kata Said di Jakarta, Jumat 24/5/2013).

Said menjelaskan, usia dinilai penting untuk dicantumkan agar masyarakat bisa mengidentifikasi apakah bacaleg tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.

Sedangkan unsur pekerjaan, kata Said menjadi penting agar masyarakat dapat memastikan bacaleg tidak sedang menjabat profesi yang dilarang Undang-undang untuk mencalonkan sebagai bacaleg.

"Kita ketahui menurut Undang-undang, TNI, Polri dan PNS tidak boleh daftar sebagai bacaleg," katanya.

Sedangkan untuk unsur persyaratan ketiga yang harus dimuat KPU adalah pendidikan. Menurut Said, pendidikan menjadi penting agar masyarakat dapat bisa memberikan respon apabila pendidikan yang dicantumkan tidak sesuai.

"Karena masyarakat tidak diberikan informasi tentang identitas caleg akan kesulitan untuk merespon apabila ada kesalahan," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Tags
Caleg
KPU
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved