Selasa, 9 Juni 2026

Warga PPU Desak DKPP Periksa KPU Setempat

Ratusan masyarakat PPU, Kalimantan Timur, menggeruduk Kantor DKPP, Jumat (24/5/2013) sore.

Tayang:
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menggeruduk Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (24/5/2013) sore.

Warga PPU menuntut agar DKPP segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU PPU, karena meloloskan Yusran Aspar yang pernah dipidana, sebagai calon bupati PPU.

"Tuntutan kami tidak memersoalkan kalah menang, kompetisi itu biasa. Tapi, ini masalah profesionalisme pemerintah dan penyelenggara pemilu. Kok bisa mantan narapidana lolos menjadi calon bupati dan kebetulan dipilih masyarakat pula,” ujar Harimuddin Rasyid, koordinator unjuk rasa, di Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Saat aksi unjuk rasa, massa sempat membakar ban sambil menyuarakan tuntutan mereka. Aksi yang mulai memanas, dijaga ketat puluhan aparat kepolisian.

Selain berunjuk rasa ke DKPP, masyarakat PPU juga berunjuk rasa ke KPU. Namun, kata Harimuddin, tak seorang komisioner KPU pun menerima mereka.

Selain memilih jalan unjuk rasa, masyarakat PPU juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami juga telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri, menuntut benar-benar menerapkan aturan pemerintahan. Masyarakat Penajam (PPU) tidak mau dipimpin mantan narapidana koruptor," tegasnya.

Sekadar informasi, Yusran Aspar merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Yasran tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar, semasa menjabat Bupati PPU periode 2003-2008.

Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada 2009.

Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008, yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi. Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) melalui putusan Nomor 26 PK/PID.SUS/2010, MA menyatakan Yusran tidak bersalah, sehingga nama baiknya direhabilitasi. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved