Minggu, 26 April 2026

Pemerintah Janji Produsen Mobil Listrik Bebas Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berjanji akan memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi para produsen mobil.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah  melalui Kementerian Perindustrian berjanji akan memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi para produsen mobil. Untuk mobil
Low Cost Green Car (LCGC) akan diberikan insentif 20 persen bebas pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), sedangkan mobil yang memakai konverter kit 50 persen bebas pajak, dan untuk mobil listrik dikenakan bebas pajak.

"Ini opsi, mereka (produsen) ada penghematan, produsen dapat insentif, ke arah ramah lingkungan," ujar Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi, Senin (10/6/2013).

Budi Darmadi menambahkan pemberian insentif bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam bentu PPnBM akan dikeluarkan dengan persyaratan yang cukup berat. Tujuan dari insentif tersebut untuk mendorong daya saing industri otomotif dalam negeri.

"Insentif Akan diterbitkan bulan ini guna merangsang kemajuan industri otomotif di dalam negeri," jelas Budi Darmadi

Dalam pelaksanaanya ATPM harus memproduksi kapasitas mesin (cc) yang hanya 1.000-1.200 cc. Selanjutnya Pemerintah akan memberi PPnBM hanya sebesar 10 persen.

Selain merangsang pertumbuhan industri otomotif, produsen LCGC juga diharapkan mengembangkan kemandirian, sehingga tidak perlu banyak melakukan impor untuk kebutuhan komponen mobil

"Industri komponen power train, yaitu engine, dan transmisi excel bisa dibuat dalam negeri," jelas Budi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved