Rabu, 10 Juni 2026

Calon Legislatif

PPP Siap Pertahankan Calegnya Lewat Sengketa Pemilu

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memperjuangkan calon legislatifnya untuk tercantum dalam daftar calon

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memperjuangkan calon legislatifnya untuk tercantum dalam daftar calon sementara atau DCS meski harus mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau Bawaslu minta naik kes engketa pemilu, kita siap. Kita ikuti seluruh saran atau apa yang diinginkan Bawaslu," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Fernita Darwis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Berdasar keputusan KPU, PPP tidak memiliki keterwakilan calon untuk daerah pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Di dapil pertama, sebenarnya PPP memenuhi kuota 30 persen perempuan, tapi digugurkan karena penempatan nomor urutnya tak sesuai peraturan.

Sedangkan di dapil Jateng III, PPP tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Karena KPU mencoret satu caleg perempuan yang KTP-nya kadaluarsa. Pencoretan caleg ini menyebabkan keterwakilan calon perempuan PPP tidak memenuhi batas minimal 30 persen, sehingga harus digugurkan.

Fernita mengaku, PPP masih meyakini keterwakilan calonnya di dua dapil tidak perlu digugurkan. Ia mencontohkan untuk dapil Jateng III, si caleg sudah memberikan surat keterangan dari kelurahan, bahwa dirinya sedang mengurus e-KTP dan masih diproses.

Surat keterangan diajukan PPP ke KPU di akhir pendaftaran penyerahan berkas perbaikan bacaleg. Surat keterangan ini dilampirkan dengan harapan KPU memahami dan menerima seluruh syarat caleg perempuan tadi.

Tags
Caleg
PPP
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved