Kasus Impor Daging Sapi
Zainuddin Paru Nilai KPK Terlalu Semangat Usut Kasus Luthfi
Zainuddin Paru, Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (KPK) Luthfi Hasan Ishaaq menilai Komisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zainuddin Paru, Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (KPK) Luthfi Hasan Ishaaq menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu semangat mengusut kasus kliennya. Saking semangatnya, kata Paru, KPK menjadi sering melukai hak-hak orang lain, seperti saat menyita mobil di DPP PKS beberapa waktu lalu.
"Ya salah atau benar (langkahnya), yang jelas kalau kami melihat mungkin terlalu semangat saja," kata Paru saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Paru menyampaikan itu, menyikapi soal pengembalian mobil milik saksi Ahmad Zaky, mantan staf Luthfi di kantor DPP PKS berkaitan kasus Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi mengungkapkan pihaknya telah mengembalikan satu mobil yang pernah disita dalam kaitan perkara Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Dikatakan Johan Budi, mobil Fortuner nomor polisi B 544 MSI milik Ahmad Zaky dikembalikan karena Jaksa KPK menyimpulkan mobil itu tidak termasuk dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
"Mobil tersebut dari data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan tidak terkait kasus TPPU LHI dan AF," kata Johan Budi, Minggu (16/6/2013).
Johan menjelaskan, saat ini mobil yang sebelumnya disita KPK dari Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, telah dikembalikan ke Ahmad Zaky melalui Zainuddin Paru.