Dua Pria Penjual Gadis Cilik Asal Kalimantan Diringkus
Hando masih enggan membeberkan identitas dua pria tersebut.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pria yang diduga menjual gadis di bawah umur asal Kalimantan, dibekuk aparat Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Keduanya dibekuk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pekan lalu.
"Dua orang ini membawa dua korban perempuan di bawah umur dari Kalimantan ke Jakarta," kata Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6/2013).
Hando masih enggan membeberkan identitas dua pria tersebut. Menurut Hando, kedua pria ini mengiming-imingi korban untuk dipekerjakan di Jakarta.
"Dirayu saat mereka di Kalimantan. Lalu mereka dibawa ke Jakarta," jelas Hando.
Di Jakarta, lanjutnya, kedua perempuan di bawah umur tersebut akan dijual ke pasangan suami istri di Ciracas, Jakarta Timur. Namun, akhirnya polisi mengungkap kasus ini dan membebaskan kedua korban.
"Dua pria itu berhasil kami tangkap. Sementara, pasangan suami istri masih kami buru dan masuk DPO," tuturnya.
Menurut Hando, kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hando menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk menangkap otak dan kaki tangan jaringan trafficking tersebut. (*)