Selasa, 9 Juni 2026

Mobil Murah Mulai Dijual Agustus 2013

Ada kabar baik untuk yang berniat membeli mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC)

Tayang:
Penulis: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik untuk yang berniat membeli mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC). Selain didukung dengan terbitnya PP nomor 41 tahun 2013, lima pabrikan otomotif juga dikabarkan sudah berkomitmen untuk menjual mobil murah tersebut.

Sudirman Maman Rusdi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan Gaikindo sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut, karena sudah dinantikan cukup lama. "Saat ini ada beberapa produsen otomotif di Indonesia yang siap ikut dalam program tersebut. nah posisi kami sedang menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian," katanya, Rabu (18/6/2013).

Berdasarkan data Gaikindo, lima produsen otomotif yang siap memproduksi dan menjual mobil murah yaitu Daihatsu, Toyota, Suzuki, Nissan, dan Honda. "Hampir semua produsen juga berharap bisa menjual mobil murah di bawah Rp 100 juta per unit," katanya.

Sudirman menuturkan, Menteri Perindustrian berjanji bakal merilis petunjuk teknis dari mobil murah tersebut pada akhir Juni 2013. "Kami berharap proses aplikasinya tidak lama, mudah-mudahan satu bulan saja. Kalau proses aplikasinya satu bulan kita sudah bisa menjual mobil murah akhir Juli atau awal Agustus,” katanya.

Sementara itu, Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, meminta pengembang mobil murah untuk menggunakan komponen lokal hingga mencapai 80 persen dari seluruh komponen.

Dalam sebuah mobil setidaknya terdapat sekitar 10.000-15.000 komponen. Dengan ketentuan tersebut, produsen setidaknya harus menggunakan komponen made in Indonesia sebanyak 8.000 unit.

Dengan mengandalkan komponen lokal ini, pemerintah berharap akan hadir lebih dari 100 pabrik komponen yang berinvestasi di tanah air.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi program mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang digagas pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved