Wildan dengarkan Vonis Hakim
"Ada 50 halaman, nanti kamu dapat salinannya," ujar Ketua majelis hakim Syahrul Machmud
Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Wildan Yani Ashari (21) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (19/6/2013).
Sidang itu merupakan sidang terakhir Wildan di PN Jember karena hari ini majelis hakim membacakan vonis mereka untuk peretas situs website milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sidang Wildan baru dimulau pukul 14.45 WIB dan hingga pukul 15.30 WIB, materi vonis belum selesai dibacakan oleh majelis hakim.
"Ada 50 halaman, nanti kamu dapat salinannya," ujar Ketua majelis hakim Syahrul Machmud sebelum membaca putusan hakim.
Ia juga menambahkan "semoga vonis ini baik untukmu dan untuk semuanya."
Selama hakim membacakan pertimbangan vonisnya, Wildan tertunduk lesu.
Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL 007 meretas situs www.presidensby.info. Ia didakwa memakai UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Eelektronika.
Jaksa menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu atau sibsider satu bulan kurungan.