Hanura Usul e-KTP Seumur Hidup
Usulan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi biaya pembuatan E-KTP yang mahal.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI mengusulkan agar Undang-undang (UU) yang mengatur masa berlakunya e-KTP selama lima tahun bagi warga Negara Indonesia diubah menjadi seumur hidup. Usulan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi biaya pembuatan e-KTP yang mahal.
‘’Untuk menghindari pemborosan biaya, dari pengadaan alat, serta material E-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi ‘’masa berlaku e-KTP untuk WNI adalah 5 (lima) tahun,’’ papar Anggota Fraksi Hanura DPR RI, Rahman Halid, Kamis (20/6/2013).
Rahman merupakan juru bicara fraksi Hanura pada pandangan fraksi terhadap perubahan UU No.23 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Rahman, pemberlakukan e-KTP yang harus diganti setiap lima tahun sekali, juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, karena menyebabkan pemborosan keuangan Negara.
Selain itu, Fraksi Hanura juga menyampaikan pendapatnya bahwa selama ini, UU No.23 tahun 2006 belum bisa menjadi solusi atas masalah-masalah kependudukan yang muncul. Beberapa masalah misalnya keberadaan KTP ganda, Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu merupakan contoh kecil yang menggambarkan betapa buruknya system administrasi kependudukan di Indonesia.
Oleh karena itu, papar Rahman, Fraksi Hanura mengusulkan perlunya pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administrative terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.
“Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang,’’ tegas Rahman.