Selasa, 9 Juni 2026

Irfan Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang

Masturi (49) warga Dusun Singojoyo Desa Brunosari Kecamatan Bruno, Purworejo, nekat mengedarkan uang palsu

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Karena terdesak kebutuhan dan tekanan untuk membayar hutang, Irfan bin Masturi (49) warga Dusun Singojoyo Desa Brunosari Kecamatan Bruno, Purworejo, nekat mengedarkan uang palsu. Akibatnya, ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dalam gelar perkara di Polres Purworejo, Kamis (20/6/2013) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu SIK MSi didampingi Kasubbag Humas AKP Suyadi, Irfan mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Purworejo.

"Saya mendapat uang palsu itu dari seorang teman di Magelang. Saya menukar uang asli Rp 1 juta dan mendapatkan upal Rp 3 juta. Maksud saya mengedarkan upal untuk keperluan keluarga dan membayar utang," ujar Irfan kepada Tribunjogja.com.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan uang palsu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. "Tersangka ditangkap ketika mengedarkan atau menjual uang rupiah palsu yang dikuasainya," terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di dalam saku jaket tersangka senilai Rp 21.300.000. Petugas kemudian menggiring tersangka ke kontrakannya di Senepo, Kutoarjo dan ditempat itu kembali ditemukan upal senilai Rp 3.700.000. Total, sebanyak Rp 25 juta uang dalam bentuk uang palsu berhasil disita dari tersangka.

Hasil pemeriksaan sementara, baik terhadap saksi, tersangka dan barang bukti. Tersangka Irfan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pengedaran atau membelanjakan upal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved