Menkominfo dan AM Fatwa Hadiri Sidang IM2
Menkominfo Tifatul Sembiring dan Anggota DPD RI AM Fatwa menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/6/2013).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dan Anggota DPD RI AM Fatwa menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/6/2013).
Ia mengaku datang untuk melihat sidang dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat yang menjerat Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto jadi terdakwa.
Politisi PKS itu hadir hanya 30 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ia datang pukul 09.30 WIB sementara AM Fatwa baru hadir tepat pukul 11.00 WIB.
"Saya ke sini mampir lihat sidang. Tapi tahunya belum dimulai," kata Tifatul sebelum meninggalkan Gedung Pengadilan.
Pada persidangan sebelumnya, tokoh nasional Yenny Wahid dan mantan petinggi KPK Chandra Hamzah juga memberi dukungan kepada Indar Atmanto, terdakwa kasus IM2 .
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Nota Pembelaan dari terdakwa.
Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan.
"Dimana-mana, di negara manapun, adalah lazim ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," kata Mantan Presiden PKS itu.
Bahkan, Tifatul sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Agung soal legalnya kerjasama Indosat dan IM2.
"Saya sudah sampaikan surat kepada Jaksa Agung soal ini (bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi telekomunikasi)," katanya.
Saat ditanyai lebih jauh, ia enggan merinci. Menurutnya, itu tugas pengadilan dalam membuktikan kasus tersebut.
"Saya tidak mau komentar lebih jauh karena ini sudah masuk dalam ranah pengadilan,"imbuhnya.