Jumat, 19 September 2025
ABC World

Pengadilan Izinkan Kapal Mewah Di Bali Tinggalkan Perairan Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kapal pesiar mewah senilai $ AS330 juta atau setara Rp4,5 triliun dan awaknya, yang termasuk…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kapal pesiar mewah senilai $ AS330 juta atau setara Rp4,5 triliun dan awaknya, yang termasuk didalamnya tiga warga Australia, dibebaskan untuk meninggalkan perairan Indonesia.

Kapal superyacht Equanimity dan awaknya berada di pusat skandal korupsi internasional.

Kapal tersebut telah ditahan di lepas pantai Bali selama enam minggu setelah pihak berwenang di Amerika Serikat meminta Indonesia untuk menyita kapal tersebut.

Departemen Kehakiman AS mengatakan kapal pesiar berukuran 90 meter itu dibeli menggunakan dana yang dicuri dari dana investasi 1MDB Malaysia.

Kapal pesiar ini dimiliki oleh bankir Malaysia Jho Low, yang merupakan rekanan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Para penyidik di Amerika Serikat mengatakan hampir US $ 1 miliar dana yang dicuri dari dana 1MDB disimpan ke dalam rekening yang dikendalikan oleh PM Najib Razak.

PM Najib Razak telah membantah melakukan kesalahan.

Pengacara yang mewakili pemilik Equanimity berpendapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa FBI dan polisi Indonesia tidak mengikuti prosedur yang tepat dalam menyita kapal.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho memerintahkan agar kapal pesiar itu dibatalkan dan kapal dikembalikan ke pemiliknya.

Pengacara untuk pemilik kapal tersebut telah meminta agar biaya diberikan tetapi Hakim Ratmoho menolak mengabulkan permintaan tersebut.

Lebih dari 30 awak telah terdampar di Indonesia sejak kapal pesiar tersebut disita.

Tiga warga Australia - kepala pramugari Jessica Blight, pramugari Bonnie Maroney dan awak geladak Samuel Ashton - termasuk di antara mereka yang ditahan oleh pejabat imigrasi Indonesia.

Setelah keputusan hari Selasa (18/4/2018) ini, kapal dan awaknya secara teknis bebas untuk meninggalkan Indonesia, meskipun ada kemungkinan mereka harus tinggal lebih lama karena adanya banding.

Kapten kapal pesiar itu juga masih dalam penyelidikan karena diduga melanggar hukum maritim karena mematikan transponder kapal saat berada di perairan Indonesia.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan