Udara Jakarta "Tidak Sehat", Warga Gugat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies
Sebanyak 57 warga Jakarta akan mengugat pemerintah karena buruknya kualitas udara di ibukota. Gugatan mereka rencananya akan dilayangkan…
Sebanyak 57 warga Jakarta akan mengugat pemerintah karena buruknya kualitas udara di ibukota. Gugatan mereka rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/06/2019).
Gugatan warga soal polusi udara
- Di akhir 2018 sejumlah warga juga menggugat pemerintah karena pencemaran udara di Jakarta
- Rata-rata sepanjang tahun kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori "tidak sehat"
- Sehari sebelum Idul Fitri 2019 indeks polusi udara Jakarta berada di posisi teratas di dunia
Gugatan ini dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kesehatan.
Tiga gubernur juga turut digugat, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, terkait pencemaran di Jakarta yang juga disebabkan pencemaran udara dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang.
Selain 20 orang penggiat lingkungan, 37 warga dari berbagai kalangan profesi, termasuk ibu rumah tangga dan pengemudi ojek online telah melakukan pengaduan resmi karena merasa dirugikan akibat buruknya udara di Jakarta.
Sebelumnya, selama bulan April hingga Mei lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), beserta Koalisi Ibukota membuka pos pengaduan terkait pencemaran udara.

Menanggapi gugatan warga, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, awal pekan lalu mengatakan gugatan adalah hak warga dan ia memberikan apresiasi kepada sejumlah aktivis lingkungan.
"Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," kata Anies kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (10/06).
Dari catatan ABC Indonesia, gugatan warga kepada pemerintah terkait pencemaran udara bukanlah yang pertama kalinya.
Akhir 2018 lalu, 19 warga pernah medatangi Balai Kota Jakarta untuk melayangkan surat gugatan kepada pemerintah.
Salah satu pengugat mengatakan "andai bernafas dengan baik saja sudah tidak menjadi hak kita sebagai manusia, maka sama saja dengan pemerintah membunuh massal masyarakatnya," seperti yang ditulis dalam siaran pers Indonesian Centre for Enviromental Law (ICEL).

Seberapa kotor udara Jakarta?
Laporan World Air Quality di tahun 2018 menyebutkan rata-rata tahunan particulate matter 2,5 di Indonesia mencapai 45,3 µg/m3.
Particulate matter (PM) adalah jumlah partikel di udara, baik partikel liquid atau solid yang membahayakan di udara dan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Asia Tenggara.