Marubeni Corporation Dilarang Ikut Serta Proyek ODA Hingga Desember 2014
Tahun depan (2015) akan menjadi bagaimana, pihak pemerintah Jepang, tambahnya akan mempertimbangkan kembali
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Akibat terbukti bersalah menyalahgunakan dana ODA (Overseas Development Assistance) dari pemerintah Jepang untuk penyuapan di Indonesia tahun 2002 dan didenda pemerintah Amerika Serikat sebesar 88 juta dolar AS diumumkan 19 Maret 2014, hari ini (26/3/2014) kementerian luar negeri Jepang (MOFA) memberikan sanksi kepada Marubeni Corporation tidak boleh ikut serta dalam berbagai proyek ODA sampai dengan Desember 2014.
Sumber pemerintah Jepang kepada Tribunnews.com sore ini (26/3/2014) mengungkapkan, "Pemerintah Jepang harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana ODA yang juga uang rakyat dari pajak yang diambil tersebut ternyata disalahgunakan sebuah perusahaan Jepang, jadi kami harus memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," paparnya.
Sanksi berat ini mulai berlaku sekarang juga sampai dengan Desember 2014. Tahun depan (2015) akan menjadi bagaimana, pihak pemerintah Jepang, tambahnya akan mempertimbangkan kembali Marubeni Corporation apabila ingin ikut kembali dalam berbagai proyek ODA di luar Jepang.
Penyeleksian peserta program ODA Jepang semakin lama semakin ketat di Jepang karena dana ODA adalah dana rakyat sehingga pemerintah pun harus mempertanggungjawabkan dengan baik semua dana tersebut kembali kepada rakyat.
Seperti diberitakan sebelumnhya, tanggal 19 Maret lalu pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi denda 88 juta dolar AS kepada perusahaan ini.
Marubeni tersandung proyek pembangkit listrik di Indonesia yang terbukti berkolusi dengan perusahaan di Amerika Serikat, pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat (FCPA).
Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Marubeni berkolusi dengan anak perusahaan AS dari perusahaan Perancis Alstom terkait pemesanan bisnis pembangkit listrik termal distrik Tarahan Sumatera, Indonesia. Marubeni telah menyuap anggota legislator di Indonesia serta menyuap para eksekutif dari perusahaan listrik milik negara (PLN) pada tahun 2002 dan seterusnya. Penyuapan terbukti dilakukan melalui calo . Jumlah suap belum diungkapkan, namun sekitar beberapa puluh juta yen atau lebih dari beberapa ratus ribu dolar AS kepada broker.
Perintah untuk program tahun 2004, Marubeni menyelesaikan pada tahun 2007 dan mengakui kesalahan tersebut. Empat mantan eksekutif dari Amerika Serikat anak perusahaan Alstom telah dituntut. Dua di antaranya yaitu Frederic Pierucci dan David Rothschild.
Kasus ini telah membawa sejumlah pejabat dan politisi, antara lain politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, menjadi terdakwa korupsi. Emir dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jaksa menganggap mantan Ketua Komisi IX DPR RI itu terbukti menerima suap 357 ribu dolar AS berikut bunga dari Alstom
Power Incorporated (Amerika Serikat) yang merupakan sekutu Marubeni, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih. Emir menerima uang itu untuk jasanya membantu memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang) dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, Lampung.
Setelah kasus penyuapan pejabat dan anggota DPR ini terbukti kuat kemarin, apakah Marubeni tidak akan melakukan penyuapan lag