Sabtu, 20 September 2025

Penegakan Hukum Masih Belum Berimbang Jika tidak Disertai dengan Pelayanan yang Baik

Penegakan hukum masih belum berimbang kalau tidak disertai dengan pelayanan yang baik dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani (54) bersama Presiden Asian Bank Development, Takehiko Nakao (kanan). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebutkan potensi kerugian negara dari manipulasi dan penyelundupan tekstil sebesar Rp 118 miliar.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) pihak Bea Cukai Indonesia tersebut berupa penegakan hukum perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang baik kepada msayarakat.

"Hasil sidak tersebut sebagai bagian dari reformasi bea cukai dalam hal penegakan hukum dan sudah cukup baik," kata Sri Mulyani kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/5/2017).

Meskipun demikian penegakan hukum masih belum berimbang kalau tidak disertai dengan pelayanan yang baik dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Baca: Sri Mulyani: Kelemahan Jepang Angka Lanjut Usia Cukup Tinggi

Masyarakat menginginkan pelayanan yang baik dan cepat di berbagai instansi pemerintah.

"Itu bagian dari penegakan hukum tetapi tentu juga harus dibarengi dnegan pelayanan kepada masyarakat yang semakin tinggi kualitasnya, baik dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Keseimbangan tersebut sangatlah penting," kata Sri Mulyani.

Melihat gebrakan dan sidak yang dilakukan Sri Mulyani tersebut di bidang bea cukai, serta upaya reformasi di bidang perpajakan dengan tax amnestinya, bukan tidak mungkin dilakukan sidak-sidak ke masyarakat di bidang perpajakan.

Bagaimana dengan sidak di bidang perpajakan di masa depan? Menteri keuangan ini pun hanya tersenyum tak memberikan komentar apa pun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan