Ini Alasan Perizinan Investasi Memakan Waktu Lama Versi Kepala Daerah
"Ada izin tertentu menimbulkan dampak terhadap besarnya eksplorasi, misalnya eksplorasi pasir laut, pembangunan pelabuhan, pertambangan," ujar Wahidin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah menjelaskan alasan tidak semua izin investasi masuk ke daerah dengan waktu yang singkat, guna mencegah dampak negatif ke masyarakat sekitar.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, peraturan daerah (Perda) tidak memululu menghambat izin investors, tetapi pemerintah daerah perlu memikirkan dampak yang ditimbulkan dari investasi tersebut.
"Ada izin tertentu menimbulkan dampak terhadap besarnya eksplorasi, misalnya eksplorasi pasir laut, pembangunan pelabuhan, pertambangan," ujar Wahidins di komplek Istana Negara seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dalam rapat kerja percepatan pelaksanaan berusaha di daerah, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menurut Wahidin, sektor investasi tersebut diperlukan pengkajian yang lebih dalam dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak terjadi dampak negatif yang meluas terhadap lingkungan maupun manusia.
"Memang ini perlu ada kehati-hatian, ada risiko, ada dampak, tapi kalau untuk yang tidak berdampak luas, 14 hari sudah selesai," ucap Wahidin.
Gubernur Papua, Lukas Enembe menuturkan, Perda dibuat berdasarkan undang-undang di atasnya, jika bertentangan maka pemerintah pusat tidak akan menyetujuinya.
Baca: Gerhana Bulan Total Diprediksi Muncul Pekan Depan
"Papua ini kan sebenarnya kaya, orang tidak ada yang berani maju ke sana, selain tingkat kesulitan luas biasa, masalah lahan tanah kepemilikan masyarakat ada, ini faktor utama yang menghambat investasi kita," tutur Lukas di tempat yang sama.
Baca: Jokowi Mengaku Jengkel Izin Pembangunan Pembangkit Listrik Butuh 775 Hari
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengaku jengkel dengan proses perizinan untuk pembangkit listrik di daerah memakan waktu hingga dua tahun lebih.
Jokowi menjelaskan, untuk perizinan pembangkit listrik seperti independent power producer (IPP) di pusat saat ini hanya memakan waktu 19 hari, tetapi di daerah memakan waktu hingga 775 hari.
"Ini saya jengkel urusan listrik karena berbondong-bondong orang di depan pintu ingin investasi tapi banyak yang balik badan gara-gara urusan perizinan. Artinya ada problem di daerah," ujar Jokowi.
Selain bidang pembangkit listrik, kata Jokowi, proses izin investasi di sektor pertanian di daerah-daerah juga masih sangat lama dibandingkan pemerintah pusat dengan waktu 19 hari dan daerah perlu 726 hari.
"Tolong di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di dinas-dinas yang terkait dengan ini betul-betul dicek secara detil. Artinya, masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita lakukan," papar Jokowi.