Senin, 25 Agustus 2025

Cara Mengurus SIKM untuk Bisa Bepergian ke Wilayah DKI Jakarta via Online

Berikut sajikan cara mengurus SIKM Surat Izin Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id

https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Pendaftaran Secara Online, Ini Cara Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta untuk Bepergian 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tribunnews sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.

Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan