Pemilik Toko Ditangkap karena Pekerjakan Wanita Dibawah Umur
Seorang pemilik toko Josei Kosei (JK), Takashinori Ido dan seorang stafnya ditangkap polisi karena mempekerjakan wanita dibawah umur.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pemilik toko Josei Kosei (JK), Takashinori Ido (33) dan seorang stafnya, Kamis (16/10/2014) sekitar pukul 07.30 pagi ditangkap polisi karena mempekerjakan wanita di bawah umur tanggal 2 Oktober lalu. Wanita itu berduaan saja di tokonya bersama seorang lelaki (tamunya) usia 36 tahun, melakukan perbuatan berbau seks kepada wanita muda tersebut.
"Kami menangkap Ido karena melanggar aturan mempekerjakan wanita di bawah usia kerja. Tanggal 2 Oktober terbukti mempekerjakan wanita usia 16 tahun melayani tamunya," papar sumber Tribunnews, Kamis (16/10/2014).
Toko JK adalah toko berbau seks dengan segala kegiatan "aneh" mengarah ke seks. Ada menunya, misalnya memegang tangan wanita saja selama 30 menit bayar 4.000 yen. Menggelitik membuat wanita geli, bebas di bagian mana pun tubuh wanita itu, selama 30 menit bayar 3.000 yen, mengelus kepala 20 menit 2.000 yen, menciumi bau badan sang gadis selama 20 menit bayar 4.000 yen, berfoto bersama satu kali foto 1.000 yen, dan sebagainya.
Pemilik telah menyampaikan kepada gadis 16 tahun yang masih sekolah di SMA itu, agar bekerja sabar.
"Ikut saja semua permintaan tamu yang datang, nanti akan dapat banyak uang," papar gadis tersebut menirukan perintah sang pemilik, menceritakan kepada polisi.
Pemilik toko JK tersebut ada kemungkinan juga salah seorang anggota Yakuza Jepang. Hingga kini identitas pemilik toko JK tersebut masih terus diselidiki lebih lanjut.
Informasi Yakuza silakan akses www.yakuza.in