Malam Tahun Baru di Tokyo 61 Mobil Kena Tilang
Kantor Biro transportasi Tokyo, dan Kantor Ibaraki serta kepolisian Jepang, bekerja sama dengan asosiasi mobil ringan, menggelar razia mendadak.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor Biro transportasi Tokyo, dan Kantor Ibaraki serta kepolisian Jepang, bekerja sama dengan asosiasi mobil ringan (derek), selama dua hari, 31 Desember lalu dan 1 Januari 2015 melakukan razia mendadak di beberapa tol (jalur cepat bebas hambatan) yang ada di Kanto (Tokyo dan sekitarnya). Hasilnya 61 mobil kena tilang.
Razia termasuk ke tempat parkir jalan tol dan jalan tol perfektur Ibaraki No.173, jalur Oarai.
"Dalam pemeriksaan tersebut 61 mobil terkena tilang karena melanggar berbagai ketentuan lalu lintas Jepang," kata sumber Tribunnews.com, Jumat (9/1/2015).
Pelanggaran itu misalnya penggunaan pencahayaan lampu yang berlebihan, pencahayaan ilegal, stiker ilegal untuk kaca jendela, penipuan spesifikasi mobil, seperti renovasi muffler (knalpot mobil) dan sebagainya.
Inspeksi Tokyo menghasilkan 25 unit mobil kena tilang, dan di Ibaraki ada 36 unit.
Modifikasi ilegal seperti pada frame-bodi mobil sangat banyak mencapai 33 unit, muffler renovasi seperti kebisingan dan perangkat mencapai 16 unit, terkait peralatan keamanan 13 unit, dan penempelan stiker pada bodi mobil serta kaca jendela menjadi hitam dilarang keras di Jepang.