Kamis, 18 September 2025

Data Penduduk Dipalsukan, Wakil Wali Kota di Jepang Ditangkap Polisi

Awal mula kasus ini terungkap dari hasil sensus tahun 2010, yang datanya dianggap polisi sengaja dipalsukan Ogisu.

Editor: Dewi Agustina
wikipedia
Kantor wali kota Higashiura-cho di Perfektur Aichi Jepang Tengah 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemalsuan data statistik ternyata pernah dilakukan pejabat pemerintah daerah Jepang. Tujuannya supaya kota kecil (cho) menjadi kota agak besar (shi), sehingga nantinya subsidi dan anggaran pemerintah pusat dapat diterima lebih besar lagi.

"Kejadiannya sudah agak lama. Polisi menangkap Wakil Wali Kota Higashiura-cho di Perfektur Aichi Jepang Tengah,
Ogisu Hideo (63) tanggal 22 Maret 2013 karena pemalsuan data statistik, pelanggaran tindak pidana pemalsuan," ungkap sumber Tribunnews.com seorang warga Aichi, Sabtu (13/6/2015).

Awal mula kasus ini terungkap dari hasil sensus tahun 2010, yang datanya dianggap polisi sengaja dipalsukan Ogisu. Tetapi pihak pemda setempat menganggap sebagai kesalahan administratif saja.

Bahkan polisi Perfektur Aichi menekankan bahwa Ogisu telah menginstruksikan penipuan kepada seseorang.

Tersangka ditangkap tanggal 10 Desember 2012 dalam sensus tahun yang sama pada bulan Oktober 2012. Hasil sensus tersebut menunjukkan penduduk kota melebihi angka 50.000 orang, menjadi 50.082 jiwa.

Ogisu membuat 303 titik kuesioner tanpa memeriksa realitas tinggal penduduk, yang sesungguhnya kurang dari 50.000 orang.

Perundangan di Jepang menuliskan, apabila jumlah penduduk melebihi 50.000 orang maka status kota kecil (cho) dapat berubah menjadi (shi) yaitu kota yang lebih besar. Berarti dana anggaran dan bantuan pemerintah pusat juga akan semakin besar.

Angka statistik kenaikan tersebut juga ditunjukkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang. Tapi kemudian meralatnya menjadi 49.800 orang.

Perbaikan dilakukan tanggal 11 Desember 2012 dan setelah itu, Ogisu mengundurkan diri sebagai akil wali kota dengan alasan ingin mengambil tanggung jawab kebijakan yang tidak bisa direalisasi di kota tersebut.

Hukuman seperti ini berupa denda 500.000 yen atau penjara.

Tags
Jepang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan