Jepang Boleh Membalas Balik Serangan Negara Luar
Hal itu dimungkinkan menurut Pasal 9 UUD Jepang yang sekarang sebagai bagian dari bela diri
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebulan lalu, 14 Mei 2015 pemerintah Jepang melakukan revisi UUD Jepang khususnya mengenai hal bela diri apabila Jepang diserang oleh negara lain dan telah disahkan oleh parlemen Jepang.
Namun perubahan bagian lain mengenai pengiriman pasukan SDF bersenjata ke luar Jepang agar bisa berpartisipasi dalam kegiatan internasional, misalnya yang diselenggarakan oleh PBB, mendapat tentangan kuat dari masyarakat Jepang termasuk para ahli hukum dan pengacara Jepang.
"Tentu saja kalau Jepang diserang kita sekarang boleh mempertahankan diri dan kalau benar-benar sampai fisik dilakukan penembakan kepada pasukan bela diri Jepang (SDF), tentu saja pihak SDF Jepang dapat membala diri dan menyerang balik para penyerang tersebut," papar Prof. Yasuo Hasebe dari Universitas Waseda yang sangat spesialis dalam hukum UUD Jepang.
Olehkarena itu tambahnya, "Kalau Jepang diserah militer persenjataan oleh negara lain, maka Jepang punya hak untuk membalas dan menyerang balik negara lain tersebut dengan militer sebagai bagian dari pertahanan diri atau mempertahankan kedaulutan negara Jepang sendiri. Hal itu dimungkinkan menurut Pasal 9 UUD Jepang yang sekarang sebagai bagian dari bela diri," tekannya lebih lanjut.
Namun apabila tak ada apa-apa, lalu Jepang mengiriman SDF dengan perlengkapan militer dan persenjataannya ke luar Jepang, hal itulah yang jelas ditentang banyak pihak saat ini.
Sebuah survei yang dilakukan terhadap semua ahli hukum Jepang khususnya para ahli hukum UUD Jepang hari ini (15/6/2015) saya yakin sepenuhnya, "Sebanyak 95% hasil survei kepada pada ahli UUD Jepang pasti menentang semua atas perubahan Pasal 9 UUD Jepang yang memperkenankan pengiriman SDF bersenjata lengkap ke luar Jepang. Jelas sekali hal ini bertentangan dengan isi Pasal 9 UUD Jepang," tekannya lebih lanjut.
Apabila pemerintah Jepang tetap memaksakan pengesahan perubahan pasal 9 UUD Jepang seperti itu, bukannya tidak mungkin, tetapi pada pemilihan umum (pemilu) mendatang Hasebe beserta seorang pengacara profesional Jepang Setsu Kobayashi, sangat yakin sekali, dalam pemilu mendatang PM Jepang Shinzu Abe akan jatuh dan bahkan partai liberat (LDP) juga pasti akan hancur dan penguasa akan berubah ke partai lain.
"Kita tak perlu menunggu sampai kejatuhan pemerintah tersebut. Apabila semua dari kita sadar dan mau mengubahnya, maka semua warga Jepang harus menentang hal ini. UUD dan hukum yang ada di Jepang sepenuhnya adalah hak rakyat sipil atau masyarakat umum, bukan milik segelintir anggota partai politik saja. Jadi harus bisa diterima oleh rakyat banyak baeulah menjadikan semua UUD dan peraturan yang baik bagi sebuah negara," jelas Kobayashi sebagai pengacara.